Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
Setelah harga Solar dan Premium diturunkan, Pemerintah mewajibkan pengusaha transportasi umum yang menggunakan kedua BBM itu untuk menyesuaikan tarif. Kemenhub mengharuskan tarif angkutan umum turun sekira tiga persen paling lambat 1 April 2016.

Recommended