Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 3/29/2016
Eksekusi Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 Triliun negara terkendala kelengkapan daftar aset yayasan tersebut. PN Jakarta Selatan pun meminta Kejaksaan Agung segera melengkapi daftar aset secara detail.

Recommended