Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
Menteri Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pelaku tindak eksploitasi anak akan ditindak tegas. Sesuai undang-undang, pelaku akan menerima sanksi maksimal 20 tahun penjara.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended

2:57
Up next