Dialog: Jaksa Agung Dipolisikan #1

  • 8 years ago
Jaksa Agung kesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diduga melakukan tindak pidana. Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dengan landasan hukum pasal 35 UU Kejaksaan. Prasetyo sudah meminta pertimbangan banyak pihak mulai dari Polri, DPR, sampai pihak terkait. Namun langkah Jaksa Agung ini menuai beragam tanggapan bahkan ada yang melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.