Polisi Kabulkan Permintaan Daeng Azis

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Razman Arif Nasution, kuasa hukum Abdul Azis alias Daeng Azis mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tujuan kedatangan untuk mewakili Daeng Abdul Aziz menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi.

Dia datang tanpa kehadiran Daeng Aziz.

Menurut Razman, ini merupakan pemanggilan pertama kepada pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo tersebut.

Sebelumnya, Razman telah datang ke Mapolda Metro Jaya Rabu (24/2/2016).

Razman Arif Nasution meminta aparat Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Abdul Aziz alias Daeng Aziz.

Ia minta pemeriksaan terhadap Abdul Aziz sebagai tersangka kasus prostitusi dilakukan setelah selesai tenggat waktu untuk penggusuran di Kalijodo pada Senin (29/2/2016).

"Saya meminta Polda memeriksa Pak Daeng Aziz di panggilan berikutnya, setelah selesai deadline penggusuran di Kalijodo. Alhamdulillah, Polda Metro Jaya menerima," tutur Razman.

Namun, Daeng Aziz justru diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian listrik selama mengelola Kafe Intan.

Dianjurkan