Narkoba Rp 700 Juta Diblender Seperti Jus oleh BNNP Jateng

  • 8 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti berupa 199,5 gram narkoba jenis sabu-sabu, 79 butir ekstasi dan ganja 1,4 gram, Kamis (4/2/2016).

Setelah mengambil sampel untuk diuji, semua barang bukti tersebut, oleh petugas laboratorium forensik cabang Semarang, melakukan pemusnahan dengan cara diblender seperti jus.

Narkoba yang sudah hancur itu dimasukkan ke dalam ember. Kemudian dicampur lagi dengan solar dan detergen bubuk.

"Setelah semua tercampur rata, baru dibuang ke dalam WC (water closed). Sampelnya diambil sebagian untuk keperluan proses hukum di pengadilan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Amrin Remico.

Apabila ditotal, ketiga jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut berharga kisaran Rp 700 juta. Barang haram tersebut disita dari seorang kurir bernama Agung, yang ditangkap di Solo.

Dianjurkan