Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jawa Barat
  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu (Upal) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Upal sebanyak Rp 278.900.000 berhasil disita dari seorang tersangka berinisial AP alias YD.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan pengungkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang menjadi korban.

Pelaku menggunakan uang palsu dengan membeli barang kepada pedagang kecil seperti kios atau warung kaki lima.

"Biasa pelaku berbelanja pada malam hari," kata Yoyol kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/2/2016).

Selain itu, kata Yoyol, AP juga menjual uang palsunya kepada pihak-pihak tertentu.

Ia menjual Upal bernilai Rp 3 juta dengan uang asli senilai Rp 1 juta.

Menurutnya, Upal buatan tersangka sudah beredar di sejumlah daerah di Jabar.

"Untuk jumlah masih diselidiki tapi diduga sudah banyak. Tersangka mengaku sudah setahun melakukan perbuatannya," ujar Yoyol.

Yoyol menjelaskan, tersangka membuat sendiri upal tersebut dengan sejumlah peralatan yang mudah didapat.

Antara lain printer, mesin press, kertas kalkir, screen cetakan sablon, pisau cutter, penggaris besi, stabilo, ampelas, tinta sablon, pilox, dan bubuk magnet untuk benang pengaman, dan lainnya.

"Semua barang bukti itu sudah kami sita dari rumah kos tersangka," kata Yoyol.

Adapun kost tersangka diketahui berada di Jalan Andir, Kota Bandung.

Adapun barang bukti Upal yang disita polisi, kata Yoyol, terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita 564 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu, dua lembar upal pecahan Rp 50 ribu, 311 lembar kertas upal siap potong yang nilainya mencapai Rp 62,2 juta, dan 800 lembar uang kertas palsu belum dipress yang nilainya Rp 160 juta.

"Untuk kemiripannya hampir menyerupai aslinya. Makanya kami bekerjasama dengan Bank Indonesia terkait kasus ini. Ini profesional," ujar Yoyol.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 244 KUHP dan pasal 36 ayat 1 UU Ri No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini," kata Yoyol. (*)
Dianjurkan