Polresta Palembang Blender Sabu dan Pil Ekstasi

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jajaran Polresta Palembang menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba di Halaman Mapolresta Palembang, Selasa (1/12/2015).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 90 butir pil ekstasi berwarna pink telephone, obat-obatan ilegal sebanyak 10 dus, serta bahan kosmetik ilegal sebanyak 754 kotak hasil sitaan Dit Res NarkobaPolda Sumsel.

Ada pula sabu-sabu seberat 267,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 51,5 butir hasil sitaan Dit Polair Polda Sumsel.

Sementara Sat Res Narkoba Polresta Palembang memusnahkan sabu-sabu seberat 4.699,31 gram, dan pil esktasi sebanyak 933.

Barang bukti pil esktasi dan sabu-sabu tersebut dimusnahakan dengan cara diblender.

Sedangkan barang-barang kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri mengatakan, pemusnahaan ini merupakan bagian dari proses peradilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita harus dimusnahkan. (*)

Dianjurkan