Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP).

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian sindikat penipuan undian berhadiah.

Dua tersangka adalah Iwan (28), warga Telukbetung; dan Heru (29), warga Panjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, KTP palsu itu dipakai untuk membuat rekening di beberapa bank.

“Kami menduga rekening itulah yang digunakan untuk menampung uang dari hasil kejahatan, salah satunya adalah penipuan undian berhadiah melalui telepon,” ujar Dery kepada wartawan, Senin (30/11/2015). (*)

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan