OJK: Standar Perlindungan Konsumen di Indonesia Belum Terpenuhi
  • 9 years ago
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai standar perlindungan konsumen seluruh pelaku jasa keuangan belum terpenuhi. Padahal, ini penting dilakukan karena literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV