OJK: Standar Perlindungan Konsumen di Indonesia Belum Terpenuhi
- 9 years ago
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai standar perlindungan konsumen seluruh pelaku jasa keuangan belum terpenuhi. Padahal, ini penting dilakukan karena literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV