Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut enam orang korban jiwa. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian dalam berkendara hingga diancam hukuman penjara tiga hingga enam tahun penjara. Yuk, simak beritanya di sini!
Jadilah yang pertama berkomentar