Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 tahun yang lalu
Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut enam orang korban jiwa. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian dalam berkendara hingga diancam hukuman penjara tiga hingga enam tahun penjara. Yuk, simak beritanya di sini!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan