{"type":"video","version":"1.0","provider_name":"Dailymotion","provider_url":"https:\/\/www.dailymotion.com","title":"Breaking News! Denny Indrayana Sebut Suket Gibran Dibatalkan MA, Desak Mundur Jabatan Wapres","description":"JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabulkan.  \"Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan,\" ujar Denny Indrayana pada Jumat (30\/10\/2026).  \"Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,\" lanjutnya.  Baca Juga [FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta di https:\/\/www.kompas.tv\/nasional\/698871\/full-denny-indrayana-cs-beber-suket-wapres-gibran-dibatalkan-ma-hingga-keanehan-di-ptun-jakarta  #breakingnews #dennyindrayana #ijazahgibran   Artikel ini bisa dilihat di :  https:\/\/www.kompas.tv\/nasional\/698874\/breaking-news-denny-indrayana-sebut-suket-gibran-dibatalkan-ma-desak-mundur-jabatan-wapres","author_name":"KompasTV","author_url":"https:\/\/www.dailymotion.com\/kompastv","width":480,"height":269,"html":"<iframe frameborder=\"0\" width=\"480\" height=\"269\" src=\"https:\/\/geo.dailymotion.com\/player.html?video=xbs8ww2&\" allowfullscreen allow=\"autoplay; fullscreen; picture-in-picture; web-share\"><\/iframe>","thumbnail_url":"https:\/\/s2.dmcdn.net\/v\/gUG221gv7qs9WPbf4\/x720","thumbnail_width":1281,"thumbnail_height":720}