Tok! Pengadilan Militer II-08 Putuskan Praka RM Cs Penjara Seumur Hidup

  • 5 months ago

Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur

 

Ketiga oknum TNI itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan 

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jaktim, Senin (11/12)

 

Reporter: Muhammad Farhan 

Produser: Akira AW

Recommended