Modus Melakukan Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

  • 9 bulan yang lalu
BATANG, KOMPAS.TV - Nur Rohmat hanya bisa tertunduk malu saat digelandang tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, pada Selasa (1/8/2023) siang. Tersangka ditahan terkait laporan empat korban atas dugaan tindakan pencabulan.

Ironisnya, tersangka ini merupakan seorang guru ngaji atau ustad di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandar. Tersangka diamankan petugas pada Senin (31/7/2023) malam, usai petugas mendapat laporan dari para korbannya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melakukan pengobatan kepada para santriwati yang mengalami pingsan. Korban kemudian dibawa ke kamarnya yang berdekatan dengan asrama santriwati, kemudian dilakukan pencabulan.

"Untuk pencabulan, saat ini sudah taraf penyidikan, dan tersangka sudah kami lakukan penahanan. Korban sementara empat orang," ucap Akp Andi Fajar, Kasat Reskrim Polres Batang.

Sehari sebelumnya, empat santriwati melaporkan pelaku ke Mapolres Batang atas perbuatan pelecehan dan pencabulan yang terjadi sejak tahun 2020. Para korban akhirnya berani membuka suara dan melaporkan pelecehan tersebut, setelah mereka lulus dari pondok.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang. Tersangka di jerat dengan undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.



#polresbatang #batang #satreskrim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/431423/modus-melakukan-pengobatan-oknum-guru-ngaji-cabuli-santriwati

Dianjurkan