Terbukti Bawa Sabu 75 Kilogram, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan

  • last year

Dua anggota TNI  divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir.

 

Terdakwa masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.

 

Kontributor: Ahmad Ridwan

Produser: B.Lilia Nova

Recommended