Kuasa Hukum Berharap Kuat Maruf Divonis Bebas, Irwan Irawan: Ia Tidak Mengetahui Sama Sekali

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.

Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga Tiba di Ruang Sidang, Kuat Maruf Siap Hadapi Vonis Hakim! di https://www.kompas.tv/article/378308/tiba-di-ruang-sidang-kuat-maruf-siap-hadapi-vonis-hakim

Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini (14/02).

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378327/kuasa-hukum-berharap-kuat-maruf-divonis-bebas-irwan-irawan-ia-tidak-mengetahui-sama-sekali

Dianjurkan