KPU Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dalam Pemilu tahun 2024 ini, digelar di Aula KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa siang.



Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022, rujukan dari PKPU Nomor 10 Tahun 2022, bahwa untuk penyerahan berkas dukungan minimal pemilih, dilaksanakan tanggal 16-29 Desember, diserahkan pada jam 08:00 pagi 16:00 WIB, dan di hari terakhir yakni 29 Desember, diserahkan pada jam 23:59 WIB.



Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati menyebut untuk calon DPD, persyaratannya untuk dukungan minimal pemilih, karena DPT di Jawa Tengah 27 ribu lebih, jadi minimal harus 5 ribu dukungan, dan sebarannya ada di minimal 18 Kabupaten - Kota.



Untuk selanjutnya, setelah persyaratan terpenuhi, bisa mencalonkan diri di Bulan Mei bersamaan dengan Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten - Kota.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361242/kpu-sosialisasi-syarat-calon-perseorangan

Dianjurkan