Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api, Simak Syaratnya

  • last year
Anak berusia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan naik kereta api mulai diberlakukan PT KAI Daop IV Semarang dan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat.

Recommended