Edaran Kemendikbudristek: Sekolah Dilarang Tambah Libur selama Natal dan Tahun Baru

  • 2 years ago
Dalam edaran Kemendikbudristek menyebutkan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Recommended