Teka-teki Keberadaan Harun Masiku
  • last year
TEMPO.CO - Harun Masiku, tersangka penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, diduga telah berada di Indonesia. Informasi ini jauh berbeda dengan keterangan sejumlah pejabat, termasuk dari Direktorat Jenderal Imigrasi, bahwa anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih berada di luar negeri sejak meninggalkan Tanah Air pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum penangkapan Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Harun disebut-sebut merupakan kalangan dekat Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal partai itu.

Kepala Bagian Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan lembaganya tidak memiliki catatan bahwa Harun sudah kembali ke Tanah Air. "Yang bersangkutan ke luar wilayah Indonesia dan belum ada catatan masuk kembali," katanya. Pada Senin lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron bahkan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol guna mencari Harun.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, Harun memang terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Ia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 pada sekitar pukul 11.30 WIB. Ia hanya semalam berada di negara itu dan terbang kembali ke Jakarta dengan menggunakan Batik Air. Pesawat dengan nomor penerbangan ID 7156 itu terbang dari Bandar Udara Changi terminal 16 pukul 16.35 waktu setempat. Ia tiba di Jakarta pukul 17.03 WIB. Dari catatan penerbangan, Harun tercantum duduk di kursi nomor 3C, menggunakan tiket kelas Charlie. Informasi lain menyebutkan bahwa Harun kemudian menuju ke salah satu hotel di pusat kota di Jakarta.

Corporate Communications Strategic Lion Grup, Danang Mandala Prihantoro, ketika dimintai konfirmasi tak bersedia menjawab. "Saya belum bisa memberikan komentar," kata dia. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hingga saat ini Imigrasi belum memberikan informasi bahwa Harun sudah di Indonesia. "Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi," katanya. Saat ini Imigrasi sudah mencegah Harun bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK sejak 13 Januari.

Harun pada Rabu, 8 Januari lalu, disebutkan dijemput oleh koleganya, Nurhasan, untuk kemudian diantarkan ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sini, menurut sejumlah informasi, Hasto telah menunggu. Beberapa saat sebelumnya, KPK telah menangkap Wahyu, Saeful Bachri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina yang baru saja menyelesaikan transaksi penyuapan.
Harun adalah calon legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1, yang menempati urutan kelima perolehan suara dari partai itu pada pemilu tahun lalu. PDIP ingin Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, calon peraih suara terbanyak yang meninggal tiga pekan sebelum pemungutan suara.

Namun, sesuai dengan aturan, KPU menetapkan Riezky Aprilia, peraih suara di bawah Nazarudin, sebagai anggota terpilih. Dalam usahanya menuju Senayan, Harun diduga menyuap Wahyu sebesar Rp 900 juta.

Selain data penerbangan, informasi keberadaan Harun diungkapkan seorang warga Perumahan Bajeng Permai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, rumah Harun dan istrinya. Ia menyatakan melihat seorang pria datang ke tempat tinggal Harun pada sekitar pukul 22.30 Wita, Ahad malam, 12 Januari lalu. Pria itu mengendarai sepeda motor, berpakaian serba hitam, dan mengenakan penutup muka. "Saya tahu itu Harun dari perawakannya," katanya.

Ada lagi warga Bajeng Permai yang mengaku sempat mendengar suara mirip Harun dari dalam rumah. Ia mendengarnya ketika melintas di sekitar rumah Hilda. "Sampai sekarang saya tidak pernah melihat ia ke luar rumah," katanya.

Tempo kemarin datang ke rumah Harun di perumahan itu. Rumah ini biasanya memang hanya ditempati Hilda. Harun hanya sesekali pulang karena lebih banyak di Jakarta. Hilda sempat terlihat, tapi ia buru-buru masuk ke rumah ketika hendak diwawancarai.

Perihal simpang-siurnya keberadaan Harun, yang merupakan tokoh penting dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan KPK tak bisa hanya mengandalkan dokumen Imigrasi. Menurut dia, KPK bisa menelusurinya dari rekaman kamera pengintai di bandara, dokumen penyadapan, dan barang bukti lain. "Siapa sih Harun Masiku, kok, sampai dilindungi?" katanya.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel