Majelis Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Oleh Bharada E

  • 2 tahun yang lalu
Majelis Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Oleh Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan


Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu (5/10/2022). Selain Deolipa, terdapat nama M Boerhanuddin yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini.

Boerhanuddin mengatakan, jika semua pihak penggugat dan tergugat hadir, maka akan ada proses mediasi. Adapun pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy -- kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"Kalau penggugat 1 dan 2 hadir kemudian para tergugat 1, 2, 3 hadir, maka selanjutnya agenda sidang adalah proses mediasi. dari mediasi ini kan prinsipal harus hadir semua," kata Boerhanuddin sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/05/19/145857/neneng-tersangka-pembunuhan-terhadap-selingkuhan-suami-tak-punya-gangguan-jiwa-polisi-melakukan-semua-secara-sadar

#Mediasi #BharadaE #Boerhanuddin

Video Editor: Rahadyan Adi
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom