Catat Aturan Terbaru Isolasi Mandiri, Pasien Hanya Wajib Tes PCR Satu Kali di Hari Kelima!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Pasien kini hanya diwajibkan melakukan tes PCR sebanyak 1 kali di hari kelima setelah isolasi dan tetap melanjutkan isolasi mandiri sampai hari ke sepuluh.

Baca Juga Positif Covid-19 tapi Belum Dapat Obat Gratis saat Isoman? Cepat Hubungi WA Kemenkes 0811-1050-0567 di https://www.kompas.tv/article/263253/positif-covid-19-tapi-belum-dapat-obat-gratis-saat-isoman-cepat-hubungi-wa-kemenkes-0811-1050-0567

Jika hasil PCR negatif, akan langsung mengubah status warna di aplikasi Peduli Lindungi menjadi warna hijau.

Dan artinya, masyarakat bisa beraktivitas di tempat-tempat umum.

Namun, jika hasil PCR masih menunjukan positif covid-19, maka masyarakat diwajibkan untuk melanjutkan isolasi mandiri selama 10 hari dan tanpa perlu tes PCR kedua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264374/catat-aturan-terbaru-isolasi-mandiri-pasien-hanya-wajib-tes-pcr-satu-kali-di-hari-kelima

Dianjurkan