Pencurian Kayu Hutan Negara Libatkan Ketua LPHD Sambangan

  • 2 tahun yang lalu
BULELENG, KOMPAS TV - Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembalakan liar dikawasan hutan negara,Kecamatan Sukasada Buleleng. 4 orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa-LPHD Desa sambangan, Wayan Dapet Yasa.

Pelaku Wayan Dapet Yasa, berperan sebagai penjual. Tiga pelaku lainnya, Komang Sujana, Rohmad David Salam dan Febrianto. Keempatnya diamankan bersama barang bukti satu buah mobil pick up, satu buah alat angkut kayu, serta dua batang kayu gelondongan jenis Sonokeling.

Empat tersangka ini diamankan Polsek Sukasada pada Jumat (21/1/2022) lalu, di Alas Tiingtali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan. Pohon Sonokeling yang ditebang dijual dengan harga 2,5 Juta Rupiah.

Penangkapan pelaku penebangan pohon di kawasan hutan desa tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat kepada Babinkamtibmas Desa Panji. Selanjutnya aparat bergegas melakukan pengecekan ke lokasi hutan.

Keempat pelaku disangkakan dengan UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku dapat dikenai tuntutan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah.





#pembalakanliar #polseksukasada #lphdsambangan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257476/pencurian-kayu-hutan-negara-libatkan-ketua-lphd-sambangan

Dianjurkan