Sanksi Ditambah, Izin Usaha Holywings Dibekukan Selama PPKM dan Denda Rp 50 juta

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan. Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

link terkait :
https://jakarta.suara.com/read/2021/09/06/211132/sanksi-ditambah-izin-usaha-holywings-dibekukan-selama-ppkm-dan-denda-rp50-juta

#HolywingsKemang #DibekukanSelamaPPKM


=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan