Pemerintah Tanggung Pajak PPN Sewa Toko Pedagang Selama 3 Bulan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak sedikit pedagang ritel mengibarkan bendera putih saat harus menghadapi pembatasan kegiatan masyarakat.

Apalagi bagi mereka yang berada di pusat perbelanjaan tidak dapat membuka lapaknya selama PPKM level 4.

Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan insentif baru bagi pedagang eceran yakni bebas pajak pertambahan nilai bagi penyewa gerai atau toko.

Insentif diberikan kepada pedagang eceran yang menyewa gerai di outlet mandiri serta di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, dan hotel.

Bebas PPN juga berlaku bagi ritel yang menyewa gerai di rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, termasuk pasar rakyat.

Ini artinya PPN untuk jasa sewa ruangan atau bangunan ditanggung oleh pemerintah.

Namun perlu digarisbawahi insentif ini hanya berlaku 3 bulan untuk bulan Agustus, September, dan Oktober 2021.

Dianjurkan