Mahkamah Agung Bebaskan Syafruddin dari Kasus BLBI | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Temenggung dari jeratan hukum kasus korupsi surat keterangan lunas Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dengan putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Putusan majelis hakim tidak diambil dengan suara bulat. Dua orang hakim menyatakan tindakan Syafruddin perbuatan perdata dan administrasi, sementara Hakim Agung, Salman Luthan justru sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan