Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI AL, Danpuspomal: Pelaku Ada Enam Orang dan Sudah Ditahan
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menyebut pihaknya sudah menahan enam orang oknum TNI AL pelaku penganiaya warga di Purwakarta, Jawa Barat.

"Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat. Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," ucap Danpuspomal.

Keterangan tersebut disampaikan Danpuspomal dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/6/2021) pagi.

Menurut Danpuspomal, dari hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan melanggar pasal 351 KUHP, serta pasal 354 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan," lanjutnya.

Video Editor: Agung Ramdani

Dianjurkan