Edarkan Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang pemuda di Gorontalo bernisial JP alias Emil di amankan oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango karena mengedarkan obat terlarang jenis trihexyphenidyl.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 19 butir obat terlarang yang siap dikonsumsi. untuk mengelabui petugas, obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam bungkusan rokok.

Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bone Bolango Aipda Eko Maulana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari keributan sejumlah pemuda di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Kamis siang.

Polisi menyebut keributan itu terjadi karena dipicu oleh sejumlah pemuda tersebut telah mengonsumsi obat terlarang.

Polisipun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 19 butir trihexyphenidyl dari tangan pelaku yang akan diedarkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 undang-undang tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



#Obat Terlarang #Polres Bone Bolango #Gorontalo

Dianjurkan