Dirut RS Ummi Bogor Turut Diperiksa Dalam Persidangan, Rizieq Shihab: Saya Tidak Enak Hati

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab divonis denda 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baik Rizieq maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang meminta Hakim memvonis Rizieq 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini.

Sebelum vonis kasus kerumunan, Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain, yakni Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat.

Rizieq merasa tidak enak saat Rumah Sakit Ummi dilaporkan ke polisi, karena sudah merawatnya.

Dianjurkan