14 Ton Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kudus

  • 3 tahun yang lalu
KUDUS, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak lebih dari delapan juta batang rokok ilegal tersebut, dilaksanakan di halaman kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Kudus. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di dalam drum, dan sebagian lainnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan sampah akhir.



Selain rokok ilegal dan tembakau, dalam kesempatan ini juga turut dimusnahkan belasan alat pemanas, serta pita cukai yang diduga palsu sebanyak lebih dari delapan ribu keping. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan juni hingga september 2020.



Menurut kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Cukai Kudus, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai empat belas ton tersebut, merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal, adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari empat milyar rupiah.



Dan usai pemusnahan barang bukti secara simbolis, empat belas ton rokok ilegal tersebut kemudian dibawa menuju ke tempat pembuangan akhir Desa Sukoharjo, Pati, Jawa Tengah, untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dirusak dan ditimbun.