Kejagung Tetapka 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Diantaranya Jenderal Mantan Dirut Asabri

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, kembali menetapkan 8 tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Dua tersangka di antaranya, adalah mantan Jenderal, yang pernah menjabat sebagai Diretur Utama Asabri.

Dengan mengenakan rompi merah muda, enam tersangka baru ini langung ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dua tersangka lain adalah, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi Asabri ini, mencapai lebih dari 23 triliun rupiah.

Menkopolhukam meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang, karena kasus korupsi di PT Asabri dipastikan dibawa ke pengadilan.

Pemerintah juga menjamin, meski ada kasus korupsinya terus diusut, uang prajurit yang disimpan di Asabri tidak akan hilang.



Dianjurkan