Dua Pelaku Pemerasan Terhadap Tukang Cukur Ditangkap Polisi

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara, pada Rabu (18/11/2020).

Pelaku beraksi dengan menodongkan senjata tajam kepada korban yang merupakan seorang tukang cukur dan mengambil satu buah telepon genggam di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut polisi, sebelumnya pelaku juga sempat meminta sejumlah uang kepada korban.

Diketauhi bahwa satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Saat ditanya awak media, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Baru satu kali melakukan aksi ini. Barang yang dicuri sebuah handphone dan digunakan untuk membeli rokok," ujar pelaku.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Banjarmasin Utara dan dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Ancaman Kekerasan.

Keduanya kini terancam dengan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

Dianjurkan