Polrestabes Semarang Sita 600 Gram Sabu Siap Edar

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Empat pengedar narkotika jenis sabu asal Semarang, berhasil diamankan Unit Narkoba Polrestabes Semarang. Polisi juga mengamankan 600 gram sabu yang akan diedarkan oleh para pelaku di Kota Semarang.

Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing, ZA ( 26 tahun), AL ( 25 tahun), TR ( 49 tahun) serta BS ( 40 tahun) warga Semarang, berhasil diamankan Unit Narkoba Polrestabes Semarang karena kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menyita telepon genggam serta sabu yang sudah dikemas seberat 600 gram.

Ke empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap, dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kawasan Candisari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap salah satu pelaku yang hendak mengambil paket narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku di rumahnya masing-masing berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah di kemas dalam plastik.

Ke empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

#Narkoba #Narkotika #Sabu





















































Dianjurkan