Jokowi: Stimulus Bagi Perusahaan yang Tak PHK Pekerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari sebelum hari buruh (1 Mei), Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar- benar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya.

Stimulus ekonomi diberikan agar pengusaha bisa mempertahankan pekerja.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang mitigasi dampak corona, Kamis (30/04/2020) kemarin, meminta agar program stimulus ekonomi menghadapi dampak corona segera diterapkan.

\"Program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan, betul-betul segera di implementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan. Sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha,\" kata Presiden Jokowi dalam video konferensi, Kamis (30/04/2020).

Khusus untuk kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah, presiden mengingatkan agar stimulus diberikan kepada perusahaan yang tidak PHK kepada pekerjanya.

\"Dan saya ingatkan juga, agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,\" sambungnya.

Sementara untuk program kartu prakerja, Jokowi minta agar peruntukannya diprioritaskan bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK.

\"Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK diprioritaskan untuk mendapatkan kartu prakerja,\" tambahnya.

Saat ini sudah ada 8,4 juta orang yang mendaftar kartu prakerja.

Dianjurkan