Kota Malang Ajukan Penerapan PSBB

  • 4 tahun yang lalu
MALANG-KOMPAS.TV-Pemerintah Kota Malang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, pada Rabu (08/04/2020). Proses finalisasi pemberkasan disebut sudah dilakukan. Ada tiga indikator yang menjadi pertimbangan untuk pengajuan PSBB ini.

Yang pertama adalah sebaran covid-19 yang merata di seluruh Kecamatan. Kedua peningkatan kasus dari hari ke hari dan susah terdeteksi. Dan ketiga karena mobilitas dari dan luar ke Kota Malang, yang membuat faktor tertular tinggi.

Pemkot memastikan jika pengajuan PSBB ini disetujui, faktor penunjang mulai dari kesiapan anggaran berkaitan dengan efek samping telah siap.

Warga Kota Malang diminta tidak cemas atas pengajuan PSBB ini. Jjika PSBB ini nantinya disetujui dan diterapkan, hal ini pun bertujuan baik. Yakni memutus rantai persebaran virus corona.

Sementara itu, sejak Kota Malang menerapkan status bencana kedaruratan bencana non alam covid 19, per tanggal 16 Maret 2020, sudah banyak upaya yang dilakkan untuk memutus rantai persebaran virus corona. Mulai dari pemberlakukan physical distancing di 57 kompleks perumahan dan permukiman, penutupan dua jalan besar di hari dan jam tertentu, hingga patroli gabungan untuk memastikan tidak ada kerumunan warga dan tempat usaha yang masih beroperasi di atas jam delapan malam.

#PSBB