Bupati dan Kadis PUPR Bengkayang Ditahan KPK

  • 5 tahun yang lalu
Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius. Tersangka kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang itu akan mendekam dibui untuk 20 hari pertama.



KPK menetapkan Suryadman dan Alexius bersama lima pengusaha yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang.



Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Antara: Reno Esnir, Sigid Kurniawan
Bupati dan Kadis PUPR Bengkayang Ditahan KPK