Polisi Segera Umumkan Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

  • 5 tahun yang lalu
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Polda Jatim kembali memeriksa lima saksi dalam kasus ujaran kebencian di Asrama Papua Surabaya. Dalam satu atau dua hari ke depan, Polda Jatim akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi Segera Umumkan Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

Dianjurkan