Edarkan Sabu, Mantan Kalapas Divonis 15 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Mantan Kalapas Kalianda Kelas IIB, Lampung, Muchlis Adjie, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu di dalam lapas.

Dalam sidang, Muchlis Adjie terbukti bersalah oleh majelis hakim. Muchlis telah membiarkan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara

Dianjurkan