FORMASS Subang Geruduk Kantor DPMTPSP Subang
  • 6 tahun yang lalu
Terkait banyaknya Toko Modern yang belum memiliki ijin Forum Masyarakat Subang Sakarat - FORMASS mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMTPSP Subang Senin,16/07/2018.
Adapun tuntutan dari FORMASS adalah mendesak pemerintah kabupaten Subang agar menertibkan para pelaku usaha mini market dan Toko swalayan yang tidak memiliki izin usaha sesuai perbub No. 12A Tahun 2017, Mendesak Bupati Subang untuk mempercepat pembentukan tim Evaulasi perizinan minimarket, Mendesak Kasat Pol PP Subang untuk menutup mini market yang tidak mempunyai izin, Mendesak Dinas DPMTPSP untuk tidak mengeluarkan izin baru minimarket dan toko modern sebelum adanya penertiban dan pendataan ulang terkait pelanggaran perizinan mini market.
Dianjurkan