#1MENIT | Koruptor Dilarang Nyaleg

  • 6 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beralasan larangan mantan narapidana korupsi ikut pemilu legislatif 2019 salah satunya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. UU tersebut tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Setuju gak kalau koruptor dilarang nyaleg?
A. Setuju B Gak

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid