1830 Gram Sabu WN India Dikendalikan dari LP Nusakambangan
  • 8 years ago
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari untuk jaringan Lapas Nusakambangan. Sabu dengan berat 1.830 gram itu dibawa oleh tersangka jaringan warga negara India, berinisial CD.

CD ditangkap di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta karena petugas Bea Cukai mencurigai isi tas tersangka dari hasil pemeriksaan x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas mendapati 25 bungkus plastik berisi narkotika yang disembunyikan di dalam gulungan pita warna-warni dari kertas karbon agar tidak terdeteksi x-ray.

Kemudian petugas Bea dan Cukai menyerahkan pengembangan kepada Unit Direktorat IV Narkoba Mabes Polri. Dari hasil interogasi, CD mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada warga negara Indonesia berinisial SS.

Kemudian tersangka SS bisa ditangkap di Ciamis, dan mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan SC dan RT. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, didapati bahwa pengiriman sabu itu dikendalikan narapidana di Lapas Nusakambangan dengan inisial TS dan JK. Kemudian TS dan JK yang berada di dalam Lapas juga diamankan.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 jungto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat