Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara!
  • 8 years ago
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan menteri agama Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Suryadharma Ali dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain itu jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi agar mencabut hak Suryadharma Ali untuk mengemban jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya. Menurut jaksa, Suryadharma dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama saat dirinya menjabat sebagai menteri agama pada tahun 2010-2014.

Suryadharma dianggap telah menyalahgunakan wewenang saat menunjuk panitia penyelenggara haji dan petugas pendamping amirul haji. Selain itu Suryadharma Ali juga dianggap telah mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia. Selain itu jaksa mengatakan Suryadharma Ali telah memanfaatkan kuota jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadinya.

Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Suryadharma Ali mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurut dia, tuntutan tersebut seperti drama hukum yang dirangkai. Dirinya juga menampik pernyataan jaksa yang menyebut dirinya berbelit-belit.

Suryadharma menekankan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak ada satu rupiah pun yang ia ambil. Menurut dia, dirinya menjadi terdakwa karena 2 notulen rapat yang tidak ia tanda tangani.​

Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra